Headline
Beranda » Berita » Pisah Sambut Kejati Sumut, Fachruddin: Komit Berantas Kasus Korupsi

Pisah Sambut Kejati Sumut, Fachruddin: Komit Berantas Kasus Korupsi

Kajati Sumut, Fachruddin SH MH saat diwawancarai wartawan. (Batak Pos)

Medan-BP: Kejati Sumut selenggarakan acara pisah sambut Kepala Kejati Sumut, dari Dr Bambang Sugeng Rukmono kepada Kajatisu yang baru, Fachruddin SH MH di ball room Hotel Adimulia Medan, Selasa malam (23/10/2018).

Acara yang digelar berlangsung hikmat dan penuh keakraban. Turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB mewakili Kasdam beserta sejumlah undangan dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sejajaran Pemprovsu.

Dalam sambutan Kajati lama, Dr Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, dirinya mohon ijin kepada masyarakat Sumut. Ianya menyampaikan mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan selama menjabat Kajati di Sumut selama dua tahun empat bulan.

Guru Madin Dituduh Menampar Santri, Wali Murid Tuntut Ganti Rugi Rp 25 Juta, FKDT Angkat Suara

Bambang Sugeng Rukmono akhirnya resmi menitipkan jabatannya kepada Kajatisu yang baru. Dan kini Bambang dipromosikan menjadi Sekjamdatun (Sekretaris Jaksa Muda) Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung RI.

Sementara sambutan Kajati Sumut yang baru, Fachruddin Siregar SH MH, mengaku bertugas di Medan Sumatera Utara nikmat. Sebab kata Fachruddin, dirinya bukanlah barang baru. “Saya ini orang lama bertugas dijajaran Kejati Sumut” Saya asli orang Sumut meskipun besar di Aceh.

Pertama jadi Jaksa ditugaskan di Siborong borong dan telah bertugas di 13 provinsi, hingga akhirnya kembal bertugas ke Medan, tutur Fahrudin.

Fahruddin juga mengakui, jabatannya sebagai Kejatisu tidak lepas dari bantuan pak Bambang. Bambang adalah atasan saya, senior saya meskipun adik saya, kata Fachruddin.

Sidimpuan Sedang Tidak Baik-baik Saja’ Tuntutan Copot Jabatan Populer Memanas di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan

Berantas Koruptor

Dalam kesempatan, Kajati Sumut, Fachruddin keoada wartawan mengatakan komit memberantas koruptor di wilayah hukum Kejaksaan Sumatera Utara.

Perkara kasus dugaan korupsi yang masih tertinggal oleh pejabat lama akan kita lanjutkan. “Tugas saya melanjutkan perkara korupsi yang tertinggal”. Karena keterringgalan itu adalah utang. Maka dengan tegas persoalan kasus korupsi akan kita berantas serius, tegas Fahruddin. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *