Medan, harianbatakpos.com – Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono menegaskan akan memeriksa manajemen dari
apartemen Condominium, Medan atas praktik judi online (judol) yang sudah dua tahun beraktivitas.
“Pasti manajemen akan kami periksa atas beraktivitas judol di Kamar 705 dan 601 di Apartemen Condominium, Medan,” ucap Kombes Bayu, Kamis (26/3/2026).
Menurut Bayu, sampai saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dari manajemen.
“Artinya, kami periksa dahulu manajemen. Barulah bisa dipastikan apakah ada keterlibatan manejemen atau tidak,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik judi online (judol) di apartemen Condominium, Medan, 16 Maret 2026.
Selain menangkap 19 orang, polisi juga mengamankan 11 unit CPU, 16 unit layar monitor, 11 unit mouse, 11 unit keyboard, 4 unit tablet dan 41 unit hp.(BP7)


Komentar