Kota Medan
Beranda » Berita » Kasus Perdata “Secepat Kilat” Dinaikan Sidik oleh Penyidik Polres Belawan, Warga Akan Ngadu ke Kapoldasu

Kasus Perdata “Secepat Kilat” Dinaikan Sidik oleh Penyidik Polres Belawan, Warga Akan Ngadu ke Kapoldasu

Kantor Polres Belawan. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan diduga menerima uang atau janji dari Sinur Hutabalian sehingga dengan cepat menindaklanjuti kasus hutang piutang yang notabenenya adalah perdata.

Sosok yang dilaporkan oleh Sinur Hutabalian adalah Lestari. Perkara itu muncul karena Lestari belum membayar hutang. Anehnya, hutang Lestari meningkat secara drastis diluar dari perkiraan dan kesepakatan.

“Jadi, saya sudah mencicil hutang saya. Namun, ibu Sinur meminta dengan bunga yang tinggi diluar kesepakatan. Saya belum bisa membayar tapi akhirnya dilaporkan oleh ibu itu,” kata Lestari.

PAC AMS XII Medan Kota Gelar Gotong Royong Bersihkan Patung Sisingamangaraja XII

Kuasa pendamping Lestari, bernama Batu Bondar Purba mengaku bahwa Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

“Jadi, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan harus profesional. Menurut hemat saya, ini kasus perdata bukan pidana,” kata Batu Bondar Purba, Minggu (29/3/2026).

Selain itu, Polres Belawan juga dengan secepat kilat menindaklanjuti laporan dari Sinur Hutabalian.

“Laporan Sinur Hutabalian yaitu LP/B/12/I/2026/SPKT Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 12 Januari 2026 dengan bunyi pasal 492 dan atau pasal 486 UU Nomor 1/2023 tentang penipuan atau penggelapan. Namun, 16 Maret 2026 sudah naik penyidikan. Ini tanda-tanda pihak juper, kanit dan Kasat reskrim Polres Belawan yang menangani perkara ini sudah memiliki kepentingan,” tambahnya.

Markas Judol di Apartemen Mewah Condominium Medan Dibongkar Polisi

Terakhir, Batu Bondar Purba menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranahnya perdata dan piutang sudah dicicil.

“Kami akan melaporkan Juper, Kanit dan Kasatreskrim Polres Belawan. Kami harapkan Bapak Kapolda Sumut, Irwasda, Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Sumut untuk mengawal kasus ini. Kami menduga penyidik sudah menerima upeti dari pelapor sehingga laporan perdata bisa naik sidik dengan cepat,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Belawan AKP Agus ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus ini belum menjawab. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *