Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar Bank Mandiri.
Kasus itu sudah cukup lama ditangani oleh Polda Sumut. Namun tidak kunjung menetapkan tersangka terhadap orang yang paling bertanggungjawab.
Pengamat hukum dari Kota Medan, Sozato Gea SH ketika diminta tanggapannya mengatakan agar penyidik profesional dalam menangani perkara menyeret nama Bank Mandiri ini.
“Jadi setahu saya perkara ini sudah naik sidik ya. Berarti, penyidik sudah menemukan bukti permulaan,” kata Sozato, Senin (6/4/2026).
Untuk itu, penyidik atau penyidik pembantu yang menangani perkara ini harus memberikan kepastian hukum kepada pihak Bank Mandiri.
“Segera tetapkan tersangka, jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Jangan ragu jika sudah dua alat bukti. Jika tidak, segera hentikan agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Menurut Sozato, kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan harus dijalankan dengan profesional dan tuntas.
“Publik bisa menilai, bagaimana kinerja penyidik dalam menanganai perkara ini,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan.
Informasinya, permasalahan muncul dikarenakan adanya dugaan kerugian negara. Dimana jumlah pinjaman lebih besar dari aset yang menjadi agunan dari perusahaan itu.
Alasan polisi belum adanya penetapan tersangka dalam kasus itu karena hasil finalisasi audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar. (BP7)


Komentar