Sibolga, harianbatakpos.com – Seorang wanita bernama Yarihani Hura melaporkan anggota Polri bernama Alfon Simanjuntak ke Polres Sibolga atas dugaan pelecehan seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C.
Aksi pelecehan seksual itu juga terjadi di Kantor Polres Sibolga tepatnya 16 Mei 2025 siang dan telah dilaporkan tepatnya sesuai dengan nomor LP/117/V/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Juli 2025 pukul 20,53 WIB.
Ibu rumah tangga ini mengaku tangannya dan dadanya dipegang dan disentuh oleh Alfon yang saat itu masih memakai pakaian dinas.
Informasi yang dihimpun awak media, Yarihani awalnya melaporkan anak dari Alfon atas dugaan pencemaran nama baik. Disaat itu terjadi mediasi antara Yarihani dan anak dari Alfon di Polres Sibolga.
Setelah pertemuan mediasi itu, lalu Yarihani hendak keluar. Akan tetapi, Alfon langsung memegang tangan Yarihani dan mengelus-ngelusnya. Bahkan pegangan dan elusan itu menyentuh dada atau payudara-nya.
Atas insiden itu dan disaksikan banyak orang, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
“Jadi, peristiwa itu disaksikan banyak orang. Perbuatan Alfon itu jelas mempermalukan saya didepan orang ramai dan pelecehan seksual. Untuk apa dia elus tangan saya dan menyentuh dada saya,” kata Yarihani Hura, melalui selularnya, Selasa (7/4/2026).
Wanita ini berharap agar kepolisian profesional dalam menangani perkara ini.
“Saya harapkan penyidik Profesional dalam menangani laporan saya ini,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban ketika dikonfirmasi awak media belum menjawab. (BP7)


Komentar