Medan, harianbatakpos.com – Perwira Polri berdinas di Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan Ipda MS dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual 28 Maret 2026.
Dia diduga melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan pidana terhadap wanita yang bekerja di Polsek Medan Timur sebagai pekerja harian lepas (PHL).
Informasi yang dihimpun, pihak Propam Polda Sumut langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu.
“Sudah ditindaklanjuti propam laporan itu bang,” kata sumber terpercaya ketika ditemui awak media di kantor Propam Polda Sumut beberapa hari yang lalu.
Sayangnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvjin Simajutak ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Selasa (7/4/2026) belum menjawab. (BP7)


Komentar