Peristiwa
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Polwan di Sumut

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Polwan di Sumut

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

Simalungun, harianbatakpos.com – Polsek Bangun Polres Simalungun menangkap pelaku pencurian berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar.

Pelaku ditangkap pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan ini dilakukan secara sinergis bersama tim Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Viral Video Rismon Sianipar Sebut Jusuf Kalla di Balik Tuduhan Kasus Ijazah Jokowi

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (7/4/2026).

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun.

Laporan pertama masuk pada 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, yang berprofesi sebagai Polwan di Polres Pematangsiantar.

Warga Ciamis Dikejutkan Kemunculan King Cobra di Dapur Rumah, Damkar Langsung Evakuasi

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana,” tuturnya.

Dalam kasus pertama, tersangka beraksi dini hari pada 05 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saat korban Rizka Meinanda Putri tengah berada di Kota Medan. Dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, tersangka berhasil masuk dan membawa kabur tujuh barang berharga meliputi televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Belum genap sebulan, tersangka kembali melancarkan aksinya. Pada Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol. Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel, dan sejumlah barang raib termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 10 jutaan.

“Tersangka ini bukan pelaku tunggal. Sebelum penangkapan Agus Zepa Tarihoran, Unit Reskrim Polsek Bangun telah lebih dulu menangkap tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini,” ucap AKP Hengky Siahaan.

Penangkapan tersangka terakhir ini terwujud berkat informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda B. Situngkir pada pukul 12.00 WIB yang menyebutkan keberadaan tersangka di rumah kosong Pematangsiantar.

Setelah berkoordinasi, diketahui pula bahwa tersangka juga tercatat melakukan pencurian di empat TKP lain dalam wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total aksi kejahatan tersangka mencapai enam TKP lintas wilayah.

“Saat tim gabungan tiba dan mengepung lokasi persembunyian, tersangka nekat memanjat atap seng rumah warga untuk meloloskan diri. Meski warga dan petugas berkali-kali memintanya turun dan menyerahkan diri, tersangka tetap bergerak melintasi atap seng dari satu rumah ke rumah lain. Namun perlawanan itu akhirnya berakhir, dan tersangka berhasil dilumpuhkan serta dibawa ke Polsek Bangun,” tegasnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV