Medan, harianbatakpos.com – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi mengaku bahwa Jaksa berinisial EMN yang ancam tembak warga itu sedang dalam proses pemeriksaan dari tim pengawasan.
“Iya, prosesnya sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawasan Kejati Sumut,” ucap Rizaldi, Kamis (9/4/2026).
Rizaldi mengaku bahwa senjata yang dibawa oleh EMN merupakan soft gun bukannya senjata api seperti informasi yang beredar.
“Senjata soft gun dan ada izinnya. Sampai saat ini status jaksa itu terperiksa,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ancam tembak itu terjadi di Komplek Business Warehouse Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, 15 Maret 2026.
Dugaan pengancaman dilakukan oleh oknum jaksa berinisial EMN menggunakan senjata api (senpi).
Laporan korban bernama Ayatullah Komeni Pulungan dengan nomor STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumut.
Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Korban yang tidak terima nyawanya terancam, akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara. Jaksa itu informasinya berdinas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Sumut. (BP7)


Komentar