Kota Medan
Beranda » Berita » Kasus Tangan Wanita Dielus-elus Anggota Polri Dihentikan Polres Sibolga, Korban : Penyidik Tidak Punya Hati Nurani dan Berbohong

Kasus Tangan Wanita Dielus-elus Anggota Polri Dihentikan Polres Sibolga, Korban : Penyidik Tidak Punya Hati Nurani dan Berbohong

Pelapor saat di Propam Polda Sumut. Foto/HBP

Medan, harianbatakpos.com – Wanita korban pelecehan seksual bernama Yarihani Hura resmi melaporkan penyidik ataupun juper Satreskrim Polres Sibolga.

Karena penyidik dan juper melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pra rekonstruksi dengan cara membohongi pelapor.

Yarihani Hura mengaku bahwa polisi yang menangani kasus ini bersubahat melakukan pembohongan dan kejahatan terhadap pelapor.

AMS XII Salurkan Sembako dan Santunan di Medan Barat, Wujudkan Kepedulian Nyata bagi Masyarakat

“Iya, sudah saya laporkan penyidik yang menangani laporan saya ini ke Propam. Mereka membohongi saya saat BAP dan atau pra rekonstruksi,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026) di Mapolda Sumut, di Medan.

Adapun bentuk kebohongan mereka diantaranya saat melakukan BAP. Dimana juper menuliskan bahwa terlapor yang merupakan anggota Polri bernama Alfon Simanjuntak memegang tangan dibagian bawah.

“Padahal, saya sudah jelaskan saat diperiksa, bahwa terlapor itu memegang tangan di bagian atas dan mengelus-elus tangan saya sampai menyentuh dada. Tapi akhirnya mereka tetap menuliskan bahwa terlapor ini hanya memegang tangan dibagian bawah (siku),” ucapnya.

Kemudian, tim unit PPA Satreskrim Polres Sibolga melakukan pembohongan saat pra rekonstruksi.

Laporan di Propam Polda Sumut Mandek, AKP Budiman Teradu Jadi Wakasatreskrim Polrestabes Medan

“Jadi, adegan demi adegan diperagakan dan difoto. Namun kebohongan terlihat saat polisi memperagakan tangan terlapor memegang tangan saya dibawa siku. Disitu saya bantah, saya tegaskan bahwa terlapor memegang tangan saya dibagian atas, mengelus-elusnya dan menyentuh dada saya. Tapi polisi yang ada dilokasi tidak peduli dan langsung pergi meninggalkan saya,” tegasnya.

Anehnya lagi, polisi juga melarang suami pelapor untuk menyaksikan pra rekonstruksi itu.

“Suami saya juga dilarang mereka untuk melihat langsung. Padahal, jelas suami itu adalah orang yang wajib mendampingi istrinya. Ini niat jahat penyidik agar dengan mudah menjalankan aksinya membohongi saya dan akhirnya terjadilah kebohongan itu,” tambahnya.

Atas kebohongan yang dilakukan tim unit PPA itu. Sehingga Kapolres Sibolga menghentikan laporan dimaksud.

“Jadi, Kapolres dan ahli hukum hanya menerima laporan dari anggotanya. Sementara anggotanya melakukan pembohongan, kebohongan itu akhirnya laporan saya dihentikan. Jangan karena yang saya laporkan anggota Polri, mereka saling melindungi,” tuturnya.

Selain melaporkan anggota Polri itu ke Propam, pelapor juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Ombudsman Sumut, LPSK, Kabag Wasiddik dan Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang (PPA-PO).

“Saya seorang istri orang tangan saya dielus-elus orang yang tidak saya kenal, apakah itu bukan pelecehan seksual? Bagaimana kalau istri Bapak-Bapak Polisi yang tangannya dielus-elus orang lain? Penyidik yang menghentikan laporan saya ini tidak punya hati nurani dan melakukan pembohongan,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *