Hukum
Beranda » Berita » Dua Jaksa di Sumut Tangani Perkara Penggelapan Mobil Tak Profesional Dilaporkan ke Jamwas

Dua Jaksa di Sumut Tangani Perkara Penggelapan Mobil Tak Profesional Dilaporkan ke Jamwas

Kantor Kejati Sumut. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Lebih dari setahun setelah Heri Rahman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Penggelapan, statusnya masih terkatung-katung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Diketahui Jaksa peneliti IZ, berulang kali menyatakan berkas belum lengkap (P19), meski Arjoni (Korban/Pelapor) telah menghadirkan alat bukti saksi, surat, ahli (Pidana dan Fiqih).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai kuasa hukum korban yang merupakan seorang ibu dengan dua orang anak menduga adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan yang dilakukan Jaksa Peneliti IZ, dan AD, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda Kejatisu terhadap Tersangka.

Pernyataan Kontroversial Jusuf Kalla Berujung Laporan Polisi, Ormas Kristen Bersatu Melawan

Korban sebelumnya telah berjuang sejak 2021 untuk mendapatkan haknya atas harta bersama miliknya guna menyekolahkan dan menghidupi anak-anaknya.

Sebelumnya Pengadilan Agama Tanjung Balai pada 19 September 2018 telah memutuskan pembagian harta bersama secara adil, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ.

Namun, setelah cerai, mobil tersebut hilang tanpa jejak dan hak-hak lainya juga tidak diberikan. Atas kejadian itu Arjoni melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Sumatera Utara 21 Mei 2021 (Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT) dengan sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian menetapkan Heri Rahman (Kepala Tata Usah RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai sebagai Tersangka pada 8 Januari 2025.

Korban Pelecehan Seksual di Mapolres Sibolga Dibohongi Penyidik saat Diperiksa dan Rekonstruksi

Atas penetapan tersebut, tersangka melakukan upaya praperadilan namun ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Berkas kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut, tetapi bukannya mendapatkan keadilan, Arjoni malah mendapatkan dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan Jaksa Penelitian dan Kasi Tindak Pidana Oharda dalam menangani laporannya.

Dugaan ketidakprofesionaladan keberpihakan terhadap tersangka diketahui ketika Jaksa Peneliti berinisial IZ pertama kali mengembalikan berkas dengan petunjuk meminta keterangan ahli fikih agar P21.

Atas petunjuk tersebut Arjoni dengan susah payah menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc, MA.

Setelah dipenuhi bukannya dinyatakan P21, melaikan jaksa kembali menyatakan P19 (Belum Lengkap) dan memberikan petunjuk kembali kepada penyidik untuk memeriksa ahli pidana.

Mengetahui adanya petunjuk kembali, Arjoni juga dengan susah dan payah menghadirkan ahli Pidana Dr. Redyanto Sidi, SH MH. Namun, jaksa masih belum menyatakan P21 dengan alasan setelah berkoordinasi dengan Kasi Oharda Tindak Pidana Kejati Sumut Andri Dharma, SH MH, jaksa meminta konfrontir antara Arjoni dan tersangka serta sejumlah hal lain yang seharusnya dilakukan sejak awal.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga sikap Jaksa peneliti dan Kasi Tindak Pidana Oharda Kejatisu merupakan tindakan yang tidak Profesional dan bentuk keberpihakan terhadap tersangka. Serta terkesan mempersulit penegakan hukum.

Bahkan, saat tim LBH Medan mendatangi langsung jaksa tersebut, mereka dibawa ke hadapan Kasi Oharda, yang justru memberikan jawaban yang dinilai tidak patut sesuai hukum.

Lebih miris lagi, LBH Medan mencatat adanya sinyal dari jaksa peneliti yang diduga meminta “sesuatu” agar berkas bisa segera P21. Atas semua itu LBH Medan membuat Pengaduan resmi ke Asisten Pengawas Kejati Sumut pada Agustus 2025. Namun hingga saat ini pengaduan tersebut tidak ada kejelasan dan kepastian hukumnya.

Atas hal tersebut LBH Medan membuat Pengaduan secara langsung pada tanggal 12 & 13 Maret 2026 (Nomor 16/LBH/PP/III/2026) ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI guna mendapatkan Keadilan dan Kepastian hukum atas laporan Arjoni.

LBH Medan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin UUD 1945, UU HAM, serta regulasi internal Kejaksaan. Penundaan yang berkepanjangan ini tidak hanya melanggar asas pelayanan publik yang cepat dan tuntas, tetapi diduga juga bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. serta memperpanjang penderitaan Arjoni dan anak-anaknya.

“Untuk itu, LBH Medan mendesak Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan dan Kepala Kejati Sumut segera menindaklanjuti pengaduan Arjoni, seraya menyatakan berkas perkara Arjoni P21 dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra Senin (13/4/2026).

Irvan juga meminta agar Kajagung dan Kajati Sumut menindak tegas terhadap jaksa peneliti IZ dan Kasi Oharda AD jika terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan berpihak kepada tersangka, tujuannya agar Arjoni memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *