Medan, harianbatakpos.com – Pihak keluarga korban dugaan malpraktik didampingi tim hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2026.
Laporan ini dilayangkan menyusul meninggalnya JE, balita berusia 2,5 tahun, di RS Santa Elisabeth Medan dalam kondisi yang dinilai tidak wajar.
Kehadiran pihak keluarga didampingi Kuasa Hukumnya Daniel S Sihotang, SH, Marudut H Gultom SH MH dan Paul J J T, SE SH MH untuk memberikan keterangan guna membantu kepolisian mengungkap penyebab pasti kematian balita ini.
Fokus utama keluarga adalah menuntut objektivitas dan transparansi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Fokus utama kami adalah memastikan kasus ini ditangani secara objektif dan transparan. Kami tidak ingin ada lagi korban lain yang harus kehilangan nyawa dalam kondisi yang dipertanyakan,” ujar Daniel di Mapoldasu, Senin (13/4/2026)
Pihak Kuasa Hukum dan keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar untuk mencari keadilan bagi korban, melainkan sebagai bentuk desakan agar institusi kesehatan melakukan perbaikan sistemik.
“Harapan kami, melalui proses hukum ini, pihak RS Santa Elisabeth Medan dapat melakukan evaluasi mendalam sehingga musibah serupa tidak terulang kembali. Kami juga berharap musibah ini tidak dialami oleh orang lain, baik kita semua yang ada di sini, maupun bagi tenaga kesehatan di RS Santa Elisabeth,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi saksi-saksi. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Kami berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan layanan kesehatan serta perlindungan pasien di Sumatera Utara,” terangnya. (BP7)


Komentar