Kota Medan
Beranda » Berita » Apa Urgensi Kapolsek Medan Area-Medan Kota Dijabat Berpangkat AKP?

Apa Urgensi Kapolsek Medan Area-Medan Kota Dijabat Berpangkat AKP?

Kantor Polrestabes Medan.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Beberapa Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan masih berpangkat AKP atau Ajun Komisaris Polisi. Padahal, seharusnya Kapolsek berpangkat Kompol.

Informasi yang dihimpun awak media, kenapa Kapolsek harus berpangkat Kompol dikarenakan Polsek itu berada di wilayah Polrestabes (Tipe A/Urban).

Polrestabes mencakup wilayah kota besar, sehingga menuntut pimpinan Polsek dengan level jabatan lebih tinggi, berbeda dengan Polsek rural yang bisa dijabat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Terkait Anggaran Gebyar Pajak Rp 28 Miliar, Kepala Bapenda Sumut Berikan Respon

Poin penting terkait pangkat Kapolsek Polrestabes pangkat Kompol itu menjadi standar untuk Kapolsek Urban atau Polsek di kota-kota besar.

Namun, menurut data awak media, Kapolsek yang masih berpangkat AKP adalah Kapolsek Medan Area dan Medan Kota.

Untuk Kapolsek Medan Area dijabat oleh AKP Ainul Yaqin SIK dan Kapolsek Medan Kota adalah AKP Feriawan SH. Kedua kapolsek ini resmi menjabat Januari 2026

Belum diketahui secara detail apa urgensinya Kapolsek Medan Area dan Kapolsek Medan Kota dijabat berpangkat AKP.

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026 untuk Kamtibmas Aman-Kondusif

Padahal, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Kapolsek di jajaran Polrestabes wajib berpangkat Kompol.

Kenapa Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan seharusnya berpangkat Kompol?

Info yang ditelusuri awak media bahwa karakteristik utama dikarenakan mencakup area perkotaan dengan kompleksitas masalah sosial yang lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan.

Selanjutnya, memiliki struktur yang lebih lengkap untuk menangani beban kerja yang besar, mencakup unit Reskrim, Intelkam, Lalu Lintas, Binmas, dan SPKT yang beroperasi 24 jam.

Wajib dipimpin oleh perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) karena tanggung jawab operasional dan koordinasi kewilayahan yang lebih luas dan tingkat Kerawanan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih tinggi, sehingga memerlukan jumlah personel dan sarana yang lebih banyak.

Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Sabtu (2/5/2026) mengenai hal itu belum menjawab. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *