Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi ahli kepada Polres Depok dalam menangani kasus mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Diketahui, Nur Mahmudi dugaan terlibat Korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka.
“KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
Febri mengatakan, pihak Polres Depok mendatangi Gedung KPK untuk meminta bantuan dalam menangani kasus tersebut yang masih terkendala.
“Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung penyidik Polresta Depok menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala, baik itu kendala ahli maupun jika ada kendala adanya intervensi dari pihak luar,” kata Febri.
Dalam kasus ini, Polres Depok menjerat dua orang tersangka, Nur Mahmudi Ismail dan Ketua TAPD berinisial HP. Dari Rp 17 miliar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp 10,7 miliar sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
(Merdeka) BP/JP
Komentar