Jakarta-BP: PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kecelakaan peasawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh Basarnas.
Pesawat itu jatuh di perairan laut utara Karawang, terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 06.33 WIB.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S memastikan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.
“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000,” katanya dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.
“Dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,” lanjutnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Pihak Lion Air,
Jasa Raharja juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
(CnbcIndonesia) BP/JP
Komentar