Nasional
Beranda » Berita » Kasus TPPU Adik Zulhas, KPK Sita 16 Bidang Tanah

Kasus TPPU Adik Zulhas, KPK Sita 16 Bidang Tanah

Jakarta-BP: KPK terus mengembangkan perkara yang membelit adik Zulkifli Hasan (Zulhas) yakni Zainuddin Hasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, lembaga ini menyita sebanyak 16 bidang tanah dalam kasus tersebut. Diketahui, tanah milik Bupati Lampung Selatan (nonaktif) yang disita tersebut berada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (2/11).

Lebih lanjut, Febri mengatakan tanah yang disita itu atas nama anak Zainudin dan pihak lain. Namun dia tak merinci siapa nama pihak lain yang digunakan pada aset tersebut.

Profil Rosan Roeslani, Menteri Investasi Sekaligus CEO Holding BUMN Danantara

“Kepemilikan tanah-tanah tersebut ada yang atas nama anak dan pihak lain,” ucapnya.

Sementara itu, mantan aktivis ICW ini menjelaskan dalam perkara TPPU Zainuddin, pihaknya tengah menelusuri adanya uang yang mengalir terkait tiga kegiatan parpol yang ada di Lampung Selatan.

“KPK juga mengidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan,” pungkasnya.

Uang yang mengalir itu disebut-sebut berjumlah lebih dari Rp 100 juta. Namun Febri tak memerinci kegiatan tersebut dilakukan kapan.

Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia

“Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp 100 juta, kami terus menelusuri aset TPPU milik Zainudin,” tutupnya.

Sekadar informasi, Zainudin, yang merupakan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sebelum itu, Zainudin telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Dalam kasus suap, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Pihak lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.

KPK juga menelusuri aliran duit Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan