Langkat-BP: Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, meringkus penjual togel yang omsetnya Rp1 juta perharinya dari salah satu warung di Gang Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Senin, (5/11) pukul 20.30 WIB.
Kini tersangka MN alias Memet (42) warga Gang Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, sudah mendekam didalam sel tahanan Mapolres Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti 2 unit hand phone masing-masing merk Strawberry dan Mito, pulpen, buku tafsir mimpi, selembar kertas berisi rekap angka keluar dan uang Rp255.000.
Keterangan diperoleh, petugas mendapat laporan dari masyarakat di salah satu warung di Gang Datuk Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan ada penjualan judi togel di salah satu warung, berbekal laporan itu petugas melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Setelah diselidiki informasi tersebut, petugas meluncur ke lokasi kejadian dan menyaru sebagai pembeli dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang menunggu para pembelinya.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Chandra kepada wartawan di Stabat, Selasa (6/11) membenarkan pihaknya mengamankan penjual togel.
Pelaku ini diamankan tak jauh dari rumahnya, sebut Kasat, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap perbuatan tersangka. Karena selama ini tersangka kerap memperjualbelikan kupon togel.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka ini mengakui sudah beberapa bulan menjual togel dan omsetnyapun rata-rata setiap harinya sekitar satu jutaan.
” Tersangka setelah kita introgasi mengakui dia menjual togel sudah 3 bulan dan bahkan omsetnya sebesar Rp1 juta setiap harinya,” ujar Juriadi.
Dijelaskan mantan Kapolsek Tanjung Pura ini, pihaknya tetap komitmen memberantas segala bentuk perjudian. Untuk itu dia berharap adanya informasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. (BP/L1)
Komentar