Daerah
Beranda » Berita » Dampak Pembukaan Jalan ke Lokasi PT TPL, Warga Pertanyakan Realisasi Kesepakatan 2017

Dampak Pembukaan Jalan ke Lokasi PT TPL, Warga Pertanyakan Realisasi Kesepakatan 2017

Fotocopy kesepakatan yang dibuat tahun 2017.

Tobasa-BP: Warga Desa Sidulang dan Sintong Marnipi mempertanyakan kesepakatan warga dengan PT TPL terkait dampak pembukaan jalan ke lahan PT TPL yang dilaksanakan pada 3 April 2017.

Pada kesrmpatan itu, masyarakat Desa Sidulang mengadakan aksi spontan kemarin sore untuk penyetopan truck – truck pengangkut kayu eucalyptus rekanan PT. Toba Plup Lestari, Tbk dari areal konsesi PT. TPL, Tbk dari Simare Kabupaten Toba Samosir kini masyarakat Desa Sintong Marnipi Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir juga ikut mempertanyakan kesepakatan bersama yang dibuat tahun lalu 03 April 2017 itu.

“Adapun alasan kami untuk mempertanyakan kesepakatan itu karena kami masyarakat Desa Sintong Marnipi juga ikut terkena dampak akibat pembukaan jalan kelokasi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) oleh PT. Toba Plup Lestari, Tbk yang berada di Simare areal konsesi TPL tahun lalu, sehingga berdampak ke Air minum yang kami gunakan untuk keperluan sehari – hari dan kami juga masyarakat Desa Sintong Marnipi ikut juga menandatangani kesepakatan yang dibuat di Kantor Camat Laguboti tempo itu,” ungkap A. Hutapea Selasa 06/11/18 di Desa Sintong Marnipi.

Kapolsek Tanah Pinem Minta Jangan Ada Pungli terkait Jalan Amblas

Begitu juga Binsar Gultom mantan Kepala Desa Sintong Marnipi menyampaikan agar kiranya PT. Toba Plup Lestari, Tbk agar secepatnya merealisasikan kesepakatan – kesepakatan yang telah dibuat bersama khususnya pada poin kesepakatan no. 5 (lima).

“Pihak PT. Toba Plup Lestari, Tbk bersedia memberikan bantuan untuk kesejahtraan masyarakat Desa Sidulang dan masyarakat Desa Sintong Marnipi,” terang Binsar Gultom.

“Untuk bantuan kesejahtraan ke Desa Sintong Marnipi yang dibentuk kemarin menjadi kurang lebih 58 kelompok dan yang mendapat bantuan kesejahtraan itu masih 10 kelompok dari tahun 2017 sampai saat ini,” tambah Binsar.

Adapun poin – poin kesepakatan dengan masyarakat Desa Sidulang dan masyarakat Desa Sintong Marnipi bersama PT. Toba Plup Lestar, Tbk pada hari Senin, 03 April 2017 tahun lalu yang juga diketahui Pemkab Toba Samosir diantaranya:

Pemprov Sumut Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis

1. Pembukaan saluran Aek Nauli sekaligus pembangunan permanen yang dilaksanakan secara bertahap dalam jangka dua tahap, yaitu tahap pertama dimulai bulan April (dilaksanakan 50%) dan selanjutnya dilaksanakan tahun depan.
2. Pembenahan pipanisasi air minum Desa Sidulang dan Desa Sintong Marnipi.
3. Pelaksanaan Reboisasi atau penanaman pohon (tidak dengan Eucalyptus dan Akasia) oleh PT. Toba Plup Lestari,Tbk dengan ketentuan setelah ada kesepakatan kepemilikan tanah antara Desa Simare, Desa Sintong Marnipi dan Desa Sidulang.
4. Penyiraman jalan dan perbaikan pinggiran drainase jalan umum di Desa Sidulang akan dilaksanakan oleh PT. Toba Plup Lestari, Tbk.
5. Pihak PT. Toba Plup Lestari, Tbk bersedia memberikan bantuan untuk kesejahtraan masyarakat Desa Sidulang dan masyarakat Desa Sintong Marnipi.

Diantara poin – poin kesepakatan yang dibuat baru beberapa poin yang terealisasi sampai saat ini. (BP/JPN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *