Jakarta-BP: Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin merasa kecewa atas penolakan permohonan kota kliennya. Sebab, pihaknya tak diberitahukan alasan jelas kenapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan tersebut.
“Kalau alasan kedua ditolak karena subjektivitas penyidik, kami anggap tidak konsisten. Tidak konsisten ini bahwa merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama. Bahwa saksi-saksi belum ada yang diperiksa, ibu Ratna Sarumpaet juga belum selesai pemeriksaannya,” kata Insank saat dihubungi, Kamis (8/11).
Insank menegaskan, permohonan itu semata-mata untuk Ratna yang saat ini kondisinya sangat depresi.
“Semata-mata tujuan kami adalah agar nantinya ibu RS bisa dalam kondisi sehat, tidak lemah baik secara fisik dan mental sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik dan cepat. Makanya kami mengajukan itu,” tegasnya.
Dalam penolakan itu, Insank mengaku belum berencana mengambil tindakan ke depan.
“Langkah hukumnya kita akan mengambil tindakan lain atau hal apapun tentunya saya juga belum bisa membuka,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menolak permohonan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
“Untuk Tahanan kota tidak dikabulkan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).
Alasannya, kata Argo, adalah subjektif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan,” ujarnya.
(Merdeka) BP/JP
Komentar