Kota Medan
Beranda » Berita » Warga Petisah Bakal Gugat BPN Medan

Warga Petisah Bakal Gugat BPN Medan

Rafik Sunaryo Majlus/erwan

Medan-BP: Rafik Sunaryo Majlus (81) warga Jalan Mahayan No:4 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah akan mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Pasalnya, Kepala BPN Kota Medan Husnan Situmorang, SH pada tahun 1996 mengeluarkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa hak dan cacat hukum no: 1907 kepada Lily Halim Gino.

Rafik Sunaryo Majlus pedagang Pusat Pasar Medan yang akrab dipanggil Acik Asun itu berbicara dan menyampaikan keluhannya pada wartawan di Kios sembako miliknya di lantai I Pusat Pasar Kota Medan, Rabu 4/7/2018) sehubungan sebidang tanah miliknya di Jalan Kalingga N.18 Medan sejak tahun 1996 hingga saat ini dikuasai tanpa hak dan cacat hukum oleh Lily Halim Gino.

Dijelaskannya, pada tahun 1989 berdasarkan akta jual beli nomor 25 tertanggal 29 April 1989 dihadapan Notaris Marah Sutan Nasution telah membeli dua pintu rumah petak yang terletak di Jalan Kalingga (dahulu Jalan Angkor) Nomor 18 B dan 20 dari Sdr Bistok Lumban Tobing. Untuk itu, pada 29 Pebruari 1996 mengajukan permohonan sertifikan Hak Guna Bangunan atas nama miliknya Jalan Kalingga No.18 melalui Kantor Badan Pertanahan Kota Medan.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Sesampai di Kantor BPN Kota Medan, Acik Asun merasa terkejut dan kecewa Kepala Kantor BPN Kota Medan waktu itu Husnan Situmorang, SH menolak dan mengembalikan surat permohonannya No:10.1450/7/PKM/96 tertanggal 29 Juli 1996 karena telah menertbitkan sertifikat HGB No.1907 yang terdaftar atas nama Lily Halim Gino.

Melihat kenyataan itu, dia sangat kecewa atas terbitnya HGB atas nama Lily Halim Gino atas tanah milknya itu. pada tanggal 18 September 1996 dia meminta penjelasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengenai dasar hukum dan proses penerbitan sertifikat HGB No.1907, namun hingga kini sudah berjalan hampir 22 tahun tidak memperoleh jawaban.

Acik Asun menambahkan, pada 31 Maret 2003, menyampaikan permohonanan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara agar meninjau ulang dan membatalkan sertifikat HGB nomor 1907, tetapi belum memperoleh jawaban.

Terhadap permasalahan hukum yang dihadapinya itu, dia juga mengaku mengadukan permasalahan yang dihadapinya kepada Komisi Ombudsman Nasional dan Ketuanya waktu itu Aritonius Sujata dan telah menyurati Kantor BPN Sumut dan Kepala kantor BPN Kota Medan No.0082/KLA/0256.2007/SH-06/IX/2007 tertanggal 17 September 2007 perihal penerbitan sertifikat No.1907 atas nama Lily Halim Gino oleh Kantor BPN Kota Medan tersebut.

Direksi PUD Pasar Diduga Main Mata Dengan Pengembang eks Pasar Aksara

Sedangkan surat Komisi Ombudsman Nasional dengan tembusan Inspektur Utama BPN di Jakarta, Deputi Bidang Hak Tanah dan pendaftaran Tanah BPN di Jakarta, Kepala Kantor BPN Sumut dengan tembusan dirinya Rafik Sunaryo Manjlus Jalan Mahayana No.4 kel, Petisah tengah Kecamatan Medan Petisah.

Sehubungan dengan penerbitan ganda HGU No.1907 atas nama Lily Halim Gino itu, dirinya akan mengajukan gugatan dan upaya hukum kepada Kantor BPN Kota Medan dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, walaupun masalah ini sudah berjalan 20 tahun lebih berkas yang disimpannya masih lengkap untuk diajukan sebagai bukti dan akan menjadi acuan bagi Kepala Kantor BPN Kota Medan yang sekarang ini untuk meninjau dan memproses sesuai fakta dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.

“Saya akan perjuangkan hak saya berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku. Kalaupun ada itikad baik BPN Kota Medan untuk meninjau kembali dan melakukan mediasi dengan pihak Lily Halim Gino saya bersedia dan menyambut baik dengan tangan terbuka dan kekeluargaan,” harap kakek yang sudah uzur ini.

Seandainya dalam mediasi dan musyawarah oleh BPN Kota Medan itu menghasilkan putusan ganti rugi atas tanah dan bangunan seluas 4 x26 meter di Jalan Kalingga No.18 C dahulu Jalan Angkor No.18 yang telah dikuasai secara sepihak oleh Lily Halim Gino ini, dia juga akan menerima asalkan sesuai dengan kondisi harga saat ini, katanya. (P1/BP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *