Hukum Nasional
Beranda » Berita » Bacakan Nota Keberatan, Lucas Kritik Sikap KPK Hindari Proses Praperadilan

Bacakan Nota Keberatan, Lucas Kritik Sikap KPK Hindari Proses Praperadilan

Jakarta-BP: Lucas, seorang advokat sekaligus terdakwa merintangi penyidikan KPK atas pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.

Lucas menyayangkan komisi anti rasuah itu secara tergesa-gesa melimpahkan berkas perkaranya demi menghindari proses praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kepercayaan saya terhadap proses hukum saya tunjukan dengan mengajukan praperadilan terhadap perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun penyidik malah menghindari proses hukum tersebut dengan mempercepat pelimpahan berkas ke penuntut umum yang diteruskan ke Pengadilan ini. Malang sekali upaya hukum saya kandas hanya karena tujuh halaman surat dakwaan,” ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Kaesang Resmi Daftar Caketum PSI, Targetkan PSI Lolos ke Senayan 2029

Tindakan KPK itu juga disesali Lucas karena dalam surat dakwaan, ia mengaku tidak mengenal sejumlah nama yang disebut diarahkan Lucas membantu kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri tanpa melalui proses imigrasi, demi menghindari proses hukum di KPK. Lebih lagi, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah kuasa hukum Eddy, sehingga tidak ada alasan meminta Eddy kabur ke luar negeri.

Lucas kemudian mempertanyakan peran sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan. Menurutnya, nama-nama itu sedianya juga diproses secara hukum sebagaimana dirinya jalani saat ini.

“Saya tidak mengenal sebagian besar orang-orang yang disebutkan dalam surat dakwaan, dan bahkan saya benar-benar tidak mengetahui kejadian tersebut,” tukasnya.

Diketahui Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan Korupsi Bansos: KPK Panggil Petinggi Sritex

Ia disebut memerintahkan Eddy pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK, sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2016. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penanganan perkara, yang melibatkan perusahaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas memerintahkan Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok. Bersama pihak imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok, setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan.

Dina melaporkan kepada Lucas persetujuan sejumlah pihak yang membantu proses kepulangan Eddy dari Malaysia untuk kembali bertolak ke luar negeri. Imbalannya, Lucas menyerahkan SGD 46 ribu dan Rp 50 ribu kepada Dina.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan