Hukum Nasional
Beranda » Berita » Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Segera Disidang Kasus Suap

Berkas Penyidikan Rampung, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Segera Disidang Kasus Suap

Jakarta-BP: Berkas penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) sudah rampung. Dalam waktu dekat, Pangonal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).

Febri mengatakan, lantaran sidang akan dilaksanakan di Medan, Pangonal Harahap akan dibawa untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kaesang Resmi Daftar Caketum PSI, Targetkan PSI Lolos ke Senayan 2029

“Sedangkan terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Dugaan Korupsi Bansos: KPK Panggil Petinggi Sritex

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan