Medan-BP: Kembali Bupati Langkat dan Kadis Kesehatan Langkat dituding melakukan dugaan Murk Up Alkes RSU Tanjung Pura Langkat sebesar Rp 7,8 miliar.
Dugaan Murk Up itu terungkap setelah puluhan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (14/11/2018).
Dalam orasi massa mendesak dan meminta dengan tegas memeriksa dugaan Mark up/korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan KB RSU Tanjung Pura, Kabupaten Langkat sumber biaya dari APBN TA 2011 senilai Rp7.827.285.000.
Dan pengunjukrasa juga mendesak Kepala Kejatisu, Fachruddin Siregar prioritaskan memanggil dan periksa Bupati Langkat dan Kepala Dinas Kesehatan Medan, Dr Sadikun Winato, yang saat pengadaan alkes tahun 2011, menjabat sebagai Direktur RSU Tanjung Pura.
“Kepala Kejatisu harus prioritaskan memeriksaan Bupati dan Kadinkes Langkat, Sadikun Winato terkait dugaan Mark up pengadaan alkes tahun 2011 di RSU Tanjung Pura yang diperkirakan merugikan negara Rp 3 miliar lebih,” beber Ali Muksin Hasibuan dalam orasinya di kantor Kejatisu.
Dibeberkan Ali Muksin, Kadinkes Langkat, Dr Sadikun Winato yang kala itu menjabat Direktur RSU Tanjung Pura, bertanggungjawab atas dugaan Mark up pengadaan alkes. Dan, Bupati Langkat selaku penanggungjawab, pantas untuk dipanggil untuk diperiksa.
” Sadikun Winato sebagai Direktur RSU Tanjung Pura, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alkes saat itu. Beliau sangat bertanggungjawab atas dugaan Mark up uang negara tersebut. Bupati Langkat, diduga pantas terlibat selaku penanggungjawab karena kepala daerah. Kami memiliki dokumen kontrak pengadaan alkes tersebut dan siap menyerahkannya kepada pihak Kejatisu,” ungkapnya.
Lanjut Ali Muksin, PP GAM Sumut akan terus mendatangi dan berunjukrasa ke Kejatisu mendesak dilakukannya proses hukum terkait pengadaan alkes RSU Tanjung Pura.
Massa yang tergabung itu diterima Kasubsi Penkum/Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan. Pihak Kejatisu mengapresiasi tuntutan pengunjukrasa. Dan laporan tuntutan dugaan Mark up pengadaan alkes RSU Tanjung Pura bersumber dari APBN TA 2011 akan disampaikan ke pimpinan Kejatisu untuk diproses.
” Laporan dari PP GAM Sumut akan disampaikan kepada pimpinan. Dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan. Dan ketika ada data-data dan dokumen agar memberikan ke pihak Kejatisu, supaya kasusnya diangkat dalam penyidikan. Dan segera memanggil Kadinkes Kab.Langkat Dr Sadikun Winato dan memeriksa pemenang tendernya,” sebut Yosgernold.
Pemenang Tender Jalani Hukuman
Usai mendengarkan tanggapan Kasubsi Penkum/Humas Kejatisu, Ali Muksin menjelaskan berdasarkan data dan dokumen kontrak No:447-1698/TP-APBN/RSUD/X/2011 tertanggal 7 Oktober 2011senilai Rp 7.827.285.000, diduga ada dugaan korupsi dan mark up. Dimana pelaksana pengadaan dilaksanakan CV Global Sukses alamat Jalan Sei Kera, Gang Pribadi No .42 Medan selaku pemenang tender.
Dimana CV Global Sukses dengan Direkturnya, Andrianto SE sesuai dengan dokumen kontrak No: 447-1698/TP-APBN/X/2011. Diperoleh pelaksana tender CV Global Sukses diduga menggunakan surat dukungan pengadaan barang yang dikeluarkan oleh LNA Produsen alkes diduga palsu.
Dalam surat dokumen itu disebutkan LNA mendukung GE Medical System information Technologies beralamat di Amerika. Surat dukungan itu digunakan CV Global Sukses untuk pengadaan alkes di RSU Tanjung Pura tanggal 8 Juli 2009 hingga Juli 2012. Sebab dalam dokumen LNA tersebut ditandatangani Deputy LNA, Laurence Degallier pada tangal 26 Oktober 2006.
Informasinya, KPA pengadaan alkes tahun 2011 yang saat itu Direktur RSU Tanjung Pura diduga telah menerima fee dari CV Global Sukses. Dan, Andrianto Direktur CV Global Sukses, kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RSU Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan Aceh Tamiang. (BP/MM)
Komentar