Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Mahram dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Mantan Menteri Sosial itu akan diperiksa sebagai tersangka.
“IM (Idrus Marham) dimintai keterangan sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati, Jumat (16/11).
Selain Idrus, KPK juga akan memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Indri Savanti Purnama Sari. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus Marham.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Mahram ),” kata Yayuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan Idrus Mahram . Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
(Merdeka) BP/JP
Komentar