Hukum Nasional
Beranda » Berita » KPK Usut Dugaan Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut

KPK Usut Dugaan Uang Bupati Pakpak Bharat ke Polda Sumut

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada jajaran Polda sumatera Utara. Uang itu disinyalir untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.

“Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), seperti apa sebenarnya?” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

“Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok,” ujarnya menambahkan.

Hasto Kristiyanto Menegaskan: Saya Tidak Menalangi Suap PAW

Istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.

Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.

Saut mengatakan bahwa pihaknya tak pernah menghentikan penanganan kasus, meski saksi maupun tersangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Realita Pekerjaan Sarjana di Indonesia: Dari Gelar ke ART dan Sopir

“Kamu kan tau kalau di KPK mengembalikan uang pidananya tetap jalan,” ujarnya.

Lebih jauh, Saut menegaskan pihaknya akan mengembangkan aliran uang Remigo yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

“Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan kearah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan pihaknya sudah menghentikan penyelidikan dugaan kasus yang menyeret nama istri Bupati Remigo. Kasus itu dihentikan, kata Tatan, lantaran Inspektorat Provinsi Sumatera Utara memastikan kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta sudah dikembalikan.

“Itu dari hasil klarifikasi sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan,” kata Tatan kepada wartawan, Senin (19/11).

KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Lembaga antirasuah itu merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

 

(CnnIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *