Nasional
Beranda » Berita » Ahmad Dhani Singgung Hukum ‘Sontoloyo’ dan Pimpinan ‘Genderuwo’

Ahmad Dhani Singgung Hukum ‘Sontoloyo’ dan Pimpinan ‘Genderuwo’

Jakarta-BP: Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menersangkakan Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Politisi Partai Gerindra hadir ditemani pengacara dan anak ketiganya, Abdullah Jaelani. Ditemui di lokasi, Mantan Suami Maia Estianti tersebut mengaku tak ada persiapan apapun. Akan tetapi, tuntutan dari JPU, menurut Dhani akan memberikan gambaran hukum di Indonesia.

“Saya sih gak ada persiapan. Cuma hari ini tuntutan itu akan memberikan sebuah gambaran tentang kepastian hukum di Indonesia,” katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (19/11).

Karier Lodewijk Paulus, Eks Jenderal TNI Kini Jadi Wakil Menteri Polhukam

Iapun turut menyeret nama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait gambaran hukum yang dimaksudnya. Menurut Dhani, Jaksa bebas menentukan hukuman terhadap dirinya, namun yang akan menentukan adalah hakim.

Apabila tuntutan Jaksa tersebut lebih berat daripada tuntutan Ahok terdahulu, maka Dhani menilai hukum di Indonesia itu ‘Sontoloyo’ dengan dipimpin pemimpin ‘Genderuwo’.

“Kalau tuntutannya lebih dari Ahok berati gambaran besar hukum di Indonesia yang tidak ada kepastian. Hukumnya Sontoloyo dan dipimpin oleh Genderuwo,” ujar Dhani.

Ia menolak apa yang dia utarakan adalah ujaran kebencian. Karena menurut Dhani, apa yang dia lakukan adalah kebebasan mengekspresikan pendapat.

Jejak Karier dan Prestasi Mayjen Edwin Adrian, Komandan Baru Paspampres Era Prabowo

Oleh karenanya itu, terkait kasus tuduhan terhadap dirinya, maka Dhani berharap keputusan hakim kepada dirinya adalah bebas.

“Harapannya harus dibawahnya Ahok (hukumannya), minimal dituntut bebas,” pungkasnya.

Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Akurat) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *