Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi identitas pelaku pemberi suap dalam kaus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
“Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).
Hanya saja, kata Febri, KPK masih fokus mendalami informasi dari tiga tersangka terduga suap yang sudah diproses penyidik.
“Karena posisinya (pemberi suap) masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini,” jelasnya.
Tiga tersangka itu merupakan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dinihari (18/11). KPK mengamankan enam orang di Medan, Jakarta dan Bekasi.
KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka penerima suap, yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dalam giat tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 150 juta yang merupakan bagian dari dana suap.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Rmol) BP/JP
Komentar