Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah alat bukti dalam penggeledahan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat TA 2018
Penggeledahan dilakukan di dua tempet berbeda di Sumatera Utara, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. OTT menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
“Disita dokumen proyek, barang bukti eletronik berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (21/11).
Selain barang bukti dokumen, Febri menyebut tim KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp. 55 juta di kantor Bupati Pakpak Bharat.
“Kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Febri menjelaskan, di Medan, KPK mendatangi rumah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, rumah Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan rumah satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Sementara penggeledahan juga dilakukan disejumlah lokasi di Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu kantor Bupati, kantor Dinas PUPR, rumah Kepala Desa Salak 1 dan rumah Hendriko Sembiring.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasud ini, yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
(Rmol) BP/JP
Komentar