Hukum Nasional
Beranda » Berita » Suap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara

Suap Bupati Labuhanbatu Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta-BP: Efendy Sahputra alias Asiong (48), pengusaha yang tertangkap tangan menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11). Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) itu dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Asiong disampaikan Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy. Asiong dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut KPK.

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

Penuntut menyebutkan, dari fakta persidangan, berupa keterangan 19 saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap bahwa Asiong telah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap secara berkelanjutan, dengan total uang mencapai Rp 42 miliar lebih ditambah 218 ribu dollar Singapura. Tindak pidana penyuapan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Labuhanbatu pada 2016, 2017 dan 2018.

“Selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap, yang totalnya mencapai Rp 42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dolar Singapura,” sebur Penuntut KPK.

Kuasa hukum terdakwa mengaku tidak menyangka kliennya dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. “Di luar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Tadinya kita berpikir (tuntutannya) maksimal 3 tahun atau 2 tahun 6 bulan,” ujar Pranoto, penasihat hukum Asiong.

Persidangan perkara ini merupakan lanjutan proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong diamankan di Labuhanbatu.

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *