Langkat- BP: Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Bram Candra pada hari Kamis 22 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 wib telah melakukan penangkapan terkait Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Hongkong dengan Tersangka Muhammad Syah Mandrofa (49) di Pajak Baru Tanjung Pura Jalan Khairil Anwar Kel Pekan Tanjung Pura Kec Tanjung Pura Kab Langkat.
Dari hasil penangkapan, Petugas mengamankan Barang bukti dari tangangan tersangka Muhammad Syah Mandrofa, Uang tunai pecahan kertas senilai Rp. 115.000, dan 5 lembar kertas yang berisi angka pasangan perjudian jenis togas.
Saat dikonfirmasi Jumat 23/11 Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Juriadi, SH, MH mengatakan bila sebelumnya mendapat telpon dari masyarakat bila di Pajak Baru Jalan Khairul Anwar Kelurahan Pekan Tanjung Pura ada salah Satu warga yang bernama Muhammad Syah Mandrofa sedang menjalankan usaha judi jenis Togel Hongkong (Togas).
Selanjutnya Saya (Kasat Reskrim) langsung memerintahkan kanit I Pidum Iptu Bram Candra, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kasus judi dengan tersangka Muhammad Syah Mandrofa.
Saat di dilakukan penangkapan Petugas langsung mengintrogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka dibawa untuk mencari dan menangkap bandarnya namun tidak berhasil sehingga tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk proses selanjutnya dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana tentang Perjudian. Ucap Kasat Reskrim. (BP/L1)
Komentar