Jakarta-BP: Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks Presiden Jokowi sebagai anggota PKI bernama Jundi, warga Aceh. Terkait penyebar hoaks itu, Jokowi mengaku ingin mencarinya dan menaboknya. Jokowi menjelaskan istilah menabok yang dimaksud adalah memproses secara hukum.
“Yang namanya menabok yaitu, menabok dengan proses hukum. Tabok dengan proses hukum yaitu tadi,” kata Jokowi saat jumpa pers di Bandara Radin Inten II Lampung, Sabtu (24/11) malam.
Jokowi lantas memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang menjurus pada fitnah. Sebab, menyebarkan fitnah termasuk dalam menyebarkan hoaks di masyarakat.
“Jadi hati-hati dengan fitnah, membuat hoaks, hati-hati,” ujarnya.
Polri menangkap Jundi, pada Jumat (23/11). Dia menyebarkan hoaks melalui akun Instagram bernama Suara Rakyat, @sr23_official. Jundi merupakan admin dari akun hoaks tersebut.
Jundi pun disangkakan dengan Pasal 28 UU ITE. Atas tindakanannya, ia diancam hukuman kurungan maksimal 6 tahun.
(Kumparan) BP/JP
Komentar