Kriminal Nasional
Beranda » Berita » Penyelundupan 44 Kg Sabu Dan 20 Ribu Ekstasi Pasokan Tahun Baru Digagalkan

Penyelundupan 44 Kg Sabu Dan 20 Ribu Ekstasi Pasokan Tahun Baru Digagalkan

Jakarta-BP: Penyelundupan narkoba jaringan internasional kembali digagalkan.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 44 kilogram 20 ribu butir ekstasi asal Tiongkok dan Taiwan yang siap diedarkan di Pulau Jawa sekitarnya, khususnya Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menuturkan, berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan hingga diperoleh informasi bahwa adanya perjalan barang haram dari Sumatera ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon.

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

Setiba di lokasi, petugas Satnarkoba menyergap sebuah mobil yang tengah bergerak dari pelabuhan.

“Saat kita geledah ditemukan dua karung putih berisikan 40 bungkus dan empat bungkus berisikan ekstasi,” terang Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Senin (26/11).

Tiga orang tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap saat penyergapan. Mereka adalah APP (30), HA (41), dan APP (30), dan LS (36). Termasuk juga SU (34) yang merupakan ABK.

Pengakuan HA, sabu dan ekstasi itu diangkut dengan kapal nelayan yang kemudian dipindahkan ke mobil.

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

“Jadi kapal ini mereka beli. Kapten kapalnya sudah kita periksa. LS mengaku setiap kali kirim dapat imbalan Rp 7 juta,” papar Erick.

Rencananya lanjut Erick, barang-barang haram untuk  memenuhi permintaan saat pergantian tahun nanti.

“Kapten kapal ini bertugas melakukan packing ulang narkoba di kapal dan membawanya menyeberangi Selat Sunda,” paparnya.

Polisi memburu HT yang merupakan pimpinan sindikat peredaran narkoba tersebut. Seorang lagi berinsial IYL masuk daftar pencarian orang.

IYL berperan sebagai kurir yang mengirim barang narkoba dari Pelabuhan Ketapang Lampung. Diduga IYL merupakan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan lapas.

Dalam penyergapan ini, polisi juga menyita satu kapal ikan jenis Kasko warna merah, satu unit mobil sedan berikut uang tunai senilai Rp 3 juta.  Para tersangka saelanjutnya dibawa ke Mapolres Jakbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

(Rmol) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *