Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan status hukum Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Saya belum tahu statusnya,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/11).
Samin Tan diduga ikut menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Dia disebut-sebut menggelontorkan dana Rp 1 miliar kepada Eni.
Laode menyebut hal itu masih dilakukan penyidikan. Bahkan, KPK melakukan pencekalan Samin untuk perjalanan luar negeri karena keterangannya diperlukan penyidik.
“Jelas sebagai saksi, tapi belum tahu akan tersangka atau belum,” tukasnya.
(Rmol) BP/JP
Komentar