Hukum Nasional
Beranda » Berita » 38 Anggota DRPD Sumut Tersangka, 35 Diantaranya Ditahan KPK

38 Anggota DRPD Sumut Tersangka, 35 Diantaranya Ditahan KPK

Jakarta-BP: Puluhan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 menjadi tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho. Dari 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total sudah 35 orang yang ditahan sejak penetapan pada April 2018 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidikan terhadap 12 orang diantaranya sudah rampung. Prosesnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Lima lainnya juga sudah disidangkan. “Untuk selebihnya masih dalam proses,” kata Febri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/11).

Dalam proses ini, seorang tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK terus melakukan pencarian keberadaannya sejak mangkir dari panggilan.

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

“KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga,” katanya.

Lembaga Anti Rasuah itu juga sudah mengingatkan, jika ada yang mencoba menyembunyikan informasi tentang DPO, bisa dipidana. Jika diketahu ada yang menyembunyikan, maka akan dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun.

Tak hanya itu saja, pelaku yang tidak kooperatif juga akan mendapatkan hukuman lebih tinggi. Febri pun mengingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara.

“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan. KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Keputusan MA: Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Terancam

Data yang disampaikan, selama proses pemeriksaan terhadap para anggota dewan tersebut, KPK telah menerima pengembalian dana sekitar Rp 7.656.500.000.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan uang puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD Sumut. Antara lain yakni, pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD.

Kemudian, Pengesahan terhadap APBD-P Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar dan Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.

Lalu, pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015 sebesar Rp 1 miliar.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *