Jakarta-BP: Jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan 43.000 butir pil ekstasi. Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya WS bersama barang bukti 2,7 kilogram sabu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada September lalu.
Direktur Reserse narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, ini merupakan mata rantai narkoba jaringan Pekanbaru.
“Dalam pengungkapan ini kami bekerja sama dengan Polda Riau dan Lapas Cipinang untuk menghentikan jalur distribusi mereka dengan modus ‘gudang berjalan’ untuk masuk ke Jakarta,” kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Dia menjelaskan, yang dimaksud ‘gudang berjalan’ adalah mobil Daihatsu Luxio silver B 1536 KH dimodifikasi untuk menyimpan narkoba. Para pelaku membuat ruang khusus di bawah mobil untuk menaruh barang haram itu.
“Dari dalam mobil inilah 50 kilogram sabu dan 43 ribu butir berhasil didapatkan petugas,” katanya.
“Ini bisa muat 60 kilogram,” tambah Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander.
Selain itu, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 6587 NM dan uang tunai Rp 210 juta.
“Mereka akan dihadapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan ribuan pil ekstasi dan 50 Kg sabu siap edarkan di Indonesia. Selain itu, empat orang asal Malaysia ditangkap dan diduga komplotan jaringan narkoba internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan setelah diperiksa ditemukan 50 kilogram sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil boks merek Daihatsu Luxio, di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau.
“Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari kasus ini di antaranya, berinisial WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga jaringan Internasional,” kata Argo.
(Merdeka) BP/JP
Komentar