Jakarta-BP: Majelis Hakim Pengadilan TipikorJakarta mengizinkan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menghadiri pemakaman ayahnya, Zulkifli Nurdin. Almarhum rencananya akan dimakamkan di Jambi hari ini.
“Pengadilan sudah mengizinkan pak Zumi untuk mengikuti pemakaman Almarhum di Jambi dengan diantar atau dikawal oleh petugas KPK, sekarang lagi otw (jalan) Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kuasa Hukum Zumi, Handika Hanggowongso saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).
Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tengah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK sebelumnya juga mengizinkan Zumi untuk melayat sang ayah di RS Pondok Indah.
Mantan Gubernur Jambi 1999-2005 tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta, Rabu 28 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Dia meninggal karena penyakit komplikasi.
Zumi Zola merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi. Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara karena diduga menerima gratifikasi dan memberikan suap uang ketok palu ke anggota DPRD Provinsi Jambi.
(Liputan6) BP/JP
Komentar