Langkat-BP: Pelaksanaan Pers release Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan, SIK di Lobi Mako Polres Langkat. Pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2018 sekira pukul 09.00 Wib.
Pres rilease dihadiri oleh Waka Polres Langkat Kompol Hendrawan SIK, MH Kasat Resrim Polres Langkat AKP Juriadi Sembiring, SH Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH. KBO Reskrim Polres Langkat Iptu Marganti Pangabean, SH, M. Hum dan Kasi Propam Polres Langkat Iptu M. Sebayang.
Pers rilease terkait dengan hasil pengungkapan kasus Tindak pidana oleh Sat Reskrim Polres Langkat di antaranya, Kasus Tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /785/XI/2018/SU /LKT tanggal 28 November 2018.
Ganda, laki-laki, 35 tahun, Pegawai Honorer KPU Kab. Langkat, islam, Alamat Jln. Iman Bonjol Lingk. VIII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat.
Supranto, laki-laki, 45 Tahun, Wiraswasta (BHL Dinas Lingkungan Hidup Kab. Langkat), islam, Alamat Jln. Melati Lingk. XI Kel. Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat.
Topan Ansari, laki-laki, 25 tahun, Wiraswasta (BHL Dinas Lingkungan Hidup Kab. Langkat), islam, Alamat Jln. Iman Bonjol No. 62 Lingk. VIII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat.
Khairul Bayadi, laki-laki, 28 tahun, Wiraswasta, islam, Jalan. Pendidikan Dusun II Pantai Gemi Kec. Stabat Kab. Langkat.
Marthin Sitepu, SE, laki-laki, 48 tahun, Wiraswasta, Kristen, alamat Jln. Sudirman Lingk. I Karya Kel. Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat (penadah).
Dengan Barang Bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max BK. 8313 MN warna hitam Noka :MHKP3BAIJBK001731, Nosin: DC93216 (alat yang dipergunakan untuk mengangkut/membawa barang yang digelapkan) atas kejadian KPU Kab.langkag mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Tidak sampai disitu Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan, SIK juga menghadirkan Kasus Tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai Laporan Polisi No :LP/19/X/2018/SU/LKT/ Sek Secanggang tanggal 07 Oktober 2018.
Dengan Tersangka Muhammad Junaidi alias Jumrik laki-laki, 23 tahun, Islam, Pekerjaan tidak menetap, alamat Dusun VII Pasiran Desa Karang Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Dengan Barang bukti, 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna putih dengan corak hitam, 1 (satu) helai kaos warna putih bergaris hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana jeans warna biru dongker, Lakban warna kuning, 1 (satu) buah Bra warna putih corak hitam. 1 (satu) helai celana dalam warna hitam. 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan hiasan warna putih.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Langkat Kasus Tindak pidana pembunuhan atau penganiyaan yang menjadikan matinya orang sesuai Laporan Polisi Nomor :LP /96/XI/2018/SU/LKT/ Sek Besitang tanggal 13 November 2018.
Tersangka Nevia Amendra alias Via, laki-laki, 23 tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk. VII Bukit Kubu Kel. Pekan Besitang Kec. Besitang Kab. Langkat.
Dengan Barang bukti 1 (satu) buah kaos warna hitam terdapat bercak darah 1 (satu) buah topi warna biru yang bertuliskan Securty 1 (satu) buah topi yang bertuliskan Lawless, 1 (satu) buah sendal jepit sebelah kiri warna hitam. Sebutnya. (BP/ L1)
Komentar