Nasional
Beranda » Berita » MK: OSO Harus Bikin Surat Undur Diri sebagai Ketum Hanura

MK: OSO Harus Bikin Surat Undur Diri sebagai Ketum Hanura

Jakarta-BP: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) harus membuat surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal ini menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memilih mematuhi putusan MK terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

“Dalam putusan, MK menentukan pengunduran diri sebagai pengurus parpol dibuktikan dengan surat pernyataan yang bernilai hukum,” ujar Fajar, Jumat (7/12).

Kebijakan Purbaya, Pecahan Rp1.000 Akan Menjadi Rp1 di Tahun 2026

Putusan ini, kata Fajar, semestinya menjadi pedoman bagi KPU untuk menjalankan mekanisme pengunduran diri OSO. KPU memiliki waktu untuk mengatur pengunduran diri OSO selama masa tahapan pemilu.

Jika OSO berkukuh tak mau membuat surat pengunduran diri, maka KPU harus menggugurkan pendaftaran OSO.

“Kalau syarat tak terpenuhi, berarti dia harus dinyatakan tak memenuhi syarat,” katanya.

MK sebelumnya telah memutuskan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Atas putusan tersebut, KPU menerbitkan peraturan tentang syarat pengunduran diri bagi bakal calon anggota DPD dari kepengurusan parpol.

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

Di saat yang bersamaan, pendaftaran pencalonan DPD telah berjalan. Salah satunya termasuk OSO. Ia pun menggugat peraturan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Selain ke MA, OSO juga menggugat penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD oleh KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Hasilnya, putusan MA dan PTUN berbeda dengan putusan MK. Kedua lembaga peradilan itu mengabulkan gugatan sehingga OSO masih boleh mendaftar sebagai caleg DPD.

KPU pun akhirnya memutuskan untuk mematuhi putusan MK. Artinya, OSO harus mengundurkan diri sebagai ketua umum Hanura jika masih ingin mendaftar sebagai caleg DPD. Namun KPU masih mengkaji aturan yang tepat terkait waktu pengunduran diri OSO.

 

(CnnIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *