Daerah
Beranda » Berita » AMMPPB Geruduk Kantor KPUD Padang Sidempuan

AMMPPB Geruduk Kantor KPUD Padang Sidempuan

Ketua KPUD Arbanur Rasid dan komisioner lainnya didampingi Perwira Polres Padang Sidempuan menyahuti aspirasi massa AMMPPB di depan kantor KPUD Jalan St Hasanuddin, Jum'at (6/7-2018). Foto Ali Akbar/BP

Padang Sidempuan-BP: Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pilkada Bersih (AMMPPB) geruduk kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang Sidempuan di Jalan St Hasanuddin, Jum’at (6/7-2018).

Massa AMMPPB yang datang menyambangi kantor KPUD tersebut dengan pengawalan ketat dari personil Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sidempuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Walikota-Wakil Walikota Padang Sidempuan yang dinilai massa AMMPPB gagal karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-unda.ngan yang berlaku.

Dalam aksi yang dilakukan massa AMMPPB, dati orasi yang disampaikan menyebutkan bahwa KPUD melaksanakan proses Pilkada Kota Padang Sidempuan tidak berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 69.

Kapolres Dairi Kawal Pendemo Sampaikan Aspirasi dengan olres Aman dan Kondusif

Koordinator Aksi Karim Pohan didampingi Koordinator Lapangan Hedi Sulaiman SPd dalam orasinya didepan pintu pagar kantor KPUD setempat menyatakan bahwa KPUD telah gagal melaksanakan Pilkada Walikota karena telah meloloskan Paslon Nomor 3, Irsan-Arwin, sebab hasil Surat Pengunduran diri dari anggota DPRD Padang Sidempuan yang dikeluarkan Provsu tertanggal 6 Juni 2018 yang seharusnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kami menduga KPUD Padang Sidempuan telah mencederai pesta demokrasi Pilkada Walikota-Wakil Walikota Padang Sidempuan yang telah meloloskan Paslon Irsan-Arwin padahal telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Karim.

Untik itu lanjut Karim, kami meminta agar KPUD Padang Sidempuan membatalkan kemenangan Paslon Irsan-Arwin, tandasnya yang disahuti massa yang membawa poster berisi tulisan berbagai tuntutan massa.

Ketua KPUD Padang Sidempuan Arbanur Rasid MA didampingi Komisioner lainnya yang datang menemui massa AMMPPB didepan kantor KPUD menjelaskan bahwa Paslon Irsan-Arwin telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan sebagai Paslon Walikota-Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2018 dimana surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan telah ada sesuai dengan surat yang diberikan Ketua DPRD Padang Sidempuan kepada KPUD tertanggal 13 Pebruari 2018, jelasnya.

Poltekkes Kemenkes Medan Gelar Pengabdian Masyarakat: Edukasi 14T untuk Ibu Hamil di Dairi

Untuk itu sebut Arbanur, adik-adik jangan membaca hulum dan peraturan tersebut setengah-setengah seperti PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69 punya Ayat 1 sampai 6. “Tapi bila adik-adik tidak puas dan menuding KPUD gagal melaksanakan Pilkada Walikota ini, silahkan adik-adik mahasiswa mengadu ke DKPP, MK, PTUN atau PN,” tegasnya.

Kemudian tambah Arbanur menjelaskan, kami di KPUD tidak ada punya kepentingan dengan siapapun pemenang Pilkada Walikota-Wakil Walikota Padang Sidempuan dan saya siap di sumpah mati, namun apakah para adik-adik mahasiswa siap pula disumpah mati bila aksi ini tidak ada yang mensponsori,” tantangnya.

Pantauan batakpos.com, aksi AMMPPB ini berjalan dengan kondusif dan apalagi ketua KPUD Arbanur memberikan kopian surat ketua DPRD dan PKPU terkait dengan Pilkada kepada Karim Pohan dkk dan selanjutnya massa AMMPPB membubarkan diri dengan tertib dan tetap dalam pengawalan personil Polres dan Satpol PP setempat. (BP/PSP-AL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *