Hukum Nasional
Beranda » Berita » Bupati Cianjur Diduga Potong Dana Pendidikan 14,5% dari 140 SMP

Bupati Cianjur Diduga Potong Dana Pendidikan 14,5% dari 140 SMP

Jakarta-BP: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menjadi kepala daerah ke-104 yang menjadi tersangka KPK. Rivano menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan 140 kepala SMP di Cianjur yang mendapat Dana Alokasi Khusus tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 140 dari 200 SMP di Kabupaten Cianjur menerima DAK pendidikan sejumlah Rp 46,8 miliar.

Selanjutnya, Rivano diduga memotong dana yang diterima 140 SMP tersebut kepada para kepala sekolah sebesar 14,5 persen atau Rp 6,7 miliar dari Rp 46,8 miliar.

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

“KPK menemukan setidaknya 14.5% anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” jelas Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Untuk menagih fee dari para kepala sekolah tersebut, Rivano diduga meminta bantuan Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.

“T (Taufik) dan R (Rudiansyah) yang menjabat sebagai pengurus MKKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut,” ujar Basaria.

Dari 14,5 persen fee yang diterima dari para kepala sekolah, Rivano diduga menerima jatah sekitar 7 persen atau Rp 3,2 miliar.

Keputusan MA: Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Terancam

“Diduga, alokasi fee terhadap IRM Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut,” ucapnya.

Adapun dalam penangkapan terhadap 6 orang termasuk Rivano di Cianjur pada Rabu (12/12) pagi, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah. Sebelum Rp 1,5 miliar, diduga Rivano telah menerima fee terkait DAK tersebut.

Akibat perbuatannya, Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin serta satu orang lain bernama Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Rivano.

Keempat tersangka itu disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Kumparan) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *