Jakarta-BP: Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati dijadwalkan diperiksa nyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham.
“Saksi Rosa Vivien Ratnawati akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12).
Selain Vivien, penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Diah Aprilianingrum. Staf Admin mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
(Merdeka) BP/JP
Komentar