Medan-BP: Tiga Peraturan Daerah (Perda) Provsu resmi disahkan DPRD Sumut diruang rapat Paripurna gedung Dewan dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Kamis(20/12/2018)
Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Forkopimda, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Sumut dan undangan lainnya.
Tiga Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumut tahun 2018-2038, dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
“Semoga dengan disahkannya tiga Perda ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara, dalam rangka menjadikan Sumatera Utara yang bermartabat,” kata Gubsu saat menyampaikan sambutan.
Gubsu mengatakan, penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut diharapkan dapat dapat mendorong percepatan pengembangan bisnis perbankan. Seperti pengembangan sistem teknologi informasi terbaru, peningkatan kompetensi SDM.
Sebelumnya, di tempat yang sama juga digelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD SU tentang peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumut Penganti Antar Waktu (PAD) sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Royana T Marpaung dan Abdul Manan Nasution. Royana T Marpaung menggantikan Januari Siregar dari partai PKPI yang tergabung dalam Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa. Sedangkan Abdul Manan Nasution menggantikan Parlinsyah Harahap dari Fraksi Gerindra.
“Saya yakin dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman dua anggota DPRD yang baru dilantik, keduanya akan mampu berdampingan dengan kami guna mendorong pembangunan Sumatera Utara yang bermartabat,” ujar Gubsu.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengucapkan selamat datang kepada keduanya.
“Atas nama pimpinan mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja dan mengabdi sebagai anggota DPRD semoga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kemajuan di Sumatera Utara,” ujarnya. (BP/MM)
Komentar