Jakarta-BP: Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali geram dengan para hakim dan aparatur peradilan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun menegaskan para hakim yang terjerat korupsi lebih baik dibinasakan.
“Tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan tindakan-tindakan apalagi yang bersifat tindak pidana korupsi. Pidana pun dan sesuai di MA, orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul di tubuh MA,” kata Hatta Ali saat memaparkan Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (27/12).
Hatta menjelaskan di tahun 2018 ini pihak KPK telah melakukan OTT terhadap satu orang hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Juga terhadap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan, tidak hanya itu KPK juga menetapkan dua hakim karir pada PN Jaksel dan satu hakim karir pada PN Semarang.
“Selain itu ada tiga aparatur peradilan, yang selain hakim pada panitera pengganti pada PN Tangerang, PN Medan, dan PN Jakarta Timur,” ungkap Hatta.
Pihaknya pun secara tegas menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap hakim yang terjerat korupsi. Hal tersebut kata dia sudah dilakuka oleh pihak MA.
“Terhadap para hakim dan para aparatur peradilan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, MA sekarang juga dengan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian sementara. Itu semuanya sudah dilakukan,” kata Hatta.
(Merdeka) BP/JP
Komentar