Daerah
Beranda » Berita » Curi Sawit PT. LNK, Juliadi di Amankan Polsek Stabat

Curi Sawit PT. LNK, Juliadi di Amankan Polsek Stabat

Langkat-BP: Lagi menjalankan aksi pencurian Tandan Buah Segar ((TBS) di areal Perkebunan PT. LNK Gohor lama Kec. Wampu Kab. Langkat Tersangka Juliadi (34) Warga Link. III Ujung Baka Kel. Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat diamankan Polsek Stabat pada hari Sabtu 12 Januari 2019 sekitar 16.30 wib.

Terungkapnya pencurian yang dilakukan Tersangka Juliadi pada saat Danton Satpam PT. LNK Kebun Gohor Lama yang benama Muis (49) sedang melakukan Patroli diareal kebun, dan melihat tumpukan sawit diareal kebun dan langsung menghubungi rekan Sepropesinya Suratno (43) dan Isbudianto (40) kemudian melakukan pengintaian selama Satu Jam dan pada saat melakukan pengintaian melihat tersangka sedang melangsir TBS selanjutnya mengamakan TSK dan Barang bukti 9 (Sembilan) tandan TBS seberat @15 Kg. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R. 1 buah keranjang along-along dan dibawa ke Polsek Stabat

Saat di Konfirmasi Kapolsek Stabat AKP. B Girsang pada hari Sabtu 12/1 membenarkan penangkapan tersebut dan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2019/SU/ Langkat/Sek-Stabat. Tanggal 12 Januari 2019, An. Pelapor MUIS.

Profil Andrei Angouw, Wali Kota Terpilih Pilkada Manado

Kapolsek Stabat menjelaskan Kronologis kejadian Pada saat itu pelapor bersama-sama dengan Suratno, Isbudianto, Sugianto. Dan Wawan Gunawan melakukan patroli bertempat diareal perkebunan kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama yg tetletak di areal Divisi III TM ,2005-F yg terletak di desa Bukit Melintang Kec. Wampu Kab. Langkat.

Saat melakukan patroli tersebut dalam jarak sekitar 20 meter melihat ada terdapat tumpukan buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Gohor Lama yg terdapat didalam areal divisi III TM 2005-F yang terletak di Desa Bukit Melintang telah dipanen.

Dan selanjutnya oleh pelapor bersama-sama dengan Saksi melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yg telah memanen atau mengambil buah kelapa sawit tersebut.

Sekitar 1 jam kemudian maka datanglah tersangka Juliadi memasuki areal divisi III TM 2005-F dgn mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hijau tanpa plat yg terdapat along-along. Kemudian tersangka Juliadi mengambil buah kelapa sawit tersebut dan memasukan buah kelapa sawit sebanyak 9 tandan TBS terdebut kedalam along-along.

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Nias, BMKG Imbau Nelayan Waspada

Selanjutnya Pelapor bersama sama dengan saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka Juliadi. Adapun banyaknya buah kelapa sawit PT. LNK Kebun Gohor Lama yg dipanen oleh Tsk Juliadi adalah sebanyak 9 Tandan Tbs sebesar @15 kg. Bahwa Tsk Juliadi menganbil atau memanen buah kelapa sawit sebanyak 9 TBS adalah tanpa seijin dari pihak Perkebunan PT. LNK Gohor Lama. Atas terjadinya peristiwa tersebut pihak PT. LNK merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Tp. 270.000,- dan meminta supaya terlapor dituntut sesuai dengan hukum yg berlaku, ucap Kapolsek. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *