Langkat-BP: Pengadaan Aquadest yang tidak memiliki lebel Depkes, Badan POM, dan Masa kadar luarsa yang dilaksanakan dari Dinas Kesehatan Kab. Langkat yang disalurkan Keseluruh Puskesmas pada tahun 2017 lalu, saat di temui harianbatakpos.com Limin Ginting di Dinas Kesehatan pada hari Selasa 15/1/2019 sekitar pukul 12.30 wib.
Saat ditanyakan lebel Aquadest yang tidak memiliki daftar Ijin badan POM, Depkes, dan Kadar luarsa Limin Ginting mengatakan dengan Gugub memang apa ada yang salah dengan pengadaan Aquadest dan itu hanya untuk pencuci alat-alat medis dan tidak dipergunakan oleh pasien, Saya rasa tidak ada masalah.
Saat ditanyakan kembali terkait lebel Badan POM, Limin Ginting kembali mengatakan, Saya rasa ini sudah jam nya istirahat dan untuk menjawab pertanyaan itu Saya tidak sempat dan langsung memangil salah satu Dokter dan buru buru meninggalkan Wartawan harianbatakpos.com.
Saat dimintai tanggapan Salah Satu Wakil Ketua DPRD Langkat Doni Setha diruang Kerjanya mengatakan, menurut sepengetahuan saya seluruh bentuk alat kesehatan dan yang di butuhkan untuk kesehatan harus ada lebel yang jelas masa pembuatan atau pun masa berakhir.
Sambung Doni, kerna biasanya Aqudest untuk di pakai campuran obat kan bisa berbahaya kalau tidak sesuai setandat apa lagi menyangkut nyawa manusia, katanya. (BP/L1)
Komentar