Padangsidimpuan-BP: Peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba terus marak dan seperti bebas di Kota Padangsidimpuan dan para pelakunya pun beragam. Ada masyaraka biasa atau pun yang tidak memiliki pekerjaan tetap kemudian pegawai swasta bahkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terbukti ketika Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan RMN (32) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, dimana RMN merupakan residivis narkoba yang sudah kerap keluar masuk penjara akibat kasus narkoba.
RMN diciduk Satres Narkoba Padangsidimpuan karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Jalan Sori Muda Siregar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Selasa (22/1-2019) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH dalam penjelasannya kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/1-2019) menyebutkan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan RMN bermula saat jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Sori Muda Siregar Kelurahan Losung
Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, maka sekitar pukul 14.00 Wib, Selasa (22/1-2019) aparat melakukan penggerebekan dan dari tangan tersangka ditemukan narkoba jenis ganja yang disimpan tersangka didalam tasnya serta ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka, jelas Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH memaparkan bahwa setelah pihaknya mengamankan RMN dan mengintrogasinya di Mapolres Padangsidimpuan, pihaknya kembali mendapatkan satu nama yang menjadi bandar barang yang diedarkan tersangka. Namun hingga kemarin malam penyalur barang haram yang dimaksud belum bisa ditemukan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, ujarnya.
Ditambahkan Panjaitan bahwa tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang temannya bernama I alias M yang diduga berperan sebagai bandar. Disebutkan I merupakan oknum ASN salah satu instansi di Kabupaten Tapsel berdomisil di Jalan Kapten Tandean Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ucapnya.
Kemudian hasil pengembangan keterangan tersangka RMN itu, personil Sat Narkoba lanjut mendatangi kediaman I dengan bantuan Kepling dan perangkat Kelurahan setempat, dan menemukan 1 buah tas warna hitam berisikan 2 bal narkotika jenis ganja, ranting ganja, biji ganja dan 1 bungkus rokok Dunhill yang berisi narkotika jenis sabu dan ganja, selanjutnya tersangka RMN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut, ungkap Charles.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 bungkus plastik transparan berisi narkoba jenis ganja seberat 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21(nol koma dua puluh satu) gram, 2 bal yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 2700 ( dua ribu tujuh ratus) gram,1 bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja seberat 750 (tujuh ratus lima puluh) gram, 1 bungkus plastik transparan berisi 30 (tiga puluh) plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis ganja seberat 95 (sembilan puluh lima) gram, 3 bungkus plastik transparan berisi biji ganja seberat 60 (enam puluh) gram, 1 bungkus plastik transparan berisi ranting ganja seberat 170 (seratus tujuh puluh) gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus rokok Dunhill berisi 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 2,80 (dua koma delapan puluh) gram dan 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram, 1 tas warna hitam dan 1 buah tas sandang.
Atas perbuatannya itu RMN disangkakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” bebernya .
Sementara I, oknum ASN yang diduga sebagai bandarnya berhasil melarikan diri bersama anak buahnya yang lain dan saat ini masih di lakukan pengejaran petugas, pungkasnya. (BP/PS1)
Komentar