Headline
Beranda » Berita » Aktifitas Galian C Ilegal Kian Menjamur, Pemkab Bersama Polres Tobasa Dinilai Mandul Dalam Penindakan

Aktifitas Galian C Ilegal Kian Menjamur, Pemkab Bersama Polres Tobasa Dinilai Mandul Dalam Penindakan

Aktifitas galian c ilegal jenis tanah urug di desa Pardomuan Kecamatan Silaen.

Tobasa-BP: Pelaku aktifitas galaian c ilegal di Kabupaten Toba Samosir seakan tak bisa ditertipkan Pemkap maupun Polres Tobasa, pasalnya setiap tahunnya pelaku aktifitas galian c ilegal jenis tanah urug dan pasir sungai tetap beroperasi dengan bebasnya seakan sudah mengantongi izin dan aktifitas berjalan lancar.

Hal ini terlihat dilembaran baru tahun 2019, pantauan harianbatakpos.com terdapat lima titik aktifitas galian c ilegal diantaranya dua lokasi aktifitas tanah urug dengan menggunakan alat berat jenis excafator dan tiga aktifitas tambang pasir sungai yang menggunakan mesin pompa yang berada dibeberapa lokasi di Kabupaten Toba Samosir, Kamis, 24/01/2019.

Sebelumnya aktifitas galian c ilegal ini sudah disampaikan langsung ke Kadis Lingkungan Hidup Kab. Toba Samosir Mintar Manurung agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, namun laporan tersebut seakan tak digubris oleh dinas terkait.

OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution Akhirnya Buka Suara

“Kita akan perintahkan anggota kesana untuk mengecek lokasi dan memastikan aktifitas tersebut sudah memiliki izin atau tidak, kalau belum memiliki izin selanjutnya pengusaha akan kita surati, tutur Mintar kemarin sore Rabu 23/01 di ruangan kerjanya. Namun tindakan itu sampai berita ini diterbitkan belum ada terlaksana.”

Begitu juga dengan Polres Tobasa melalui Waka Polres A. Siagian saat disampaikan mengenai aktifitas tersebut hanya bisa memberikan jawaban umum saja.

“Kita akan segera menindaklanjuti dan kita kordinasikan dulu dengan Kasat Reskrim agar meninjau lapangan, Polres Tobasa tidak ingin adanya aktifitas pertambangan yang ilegal di Tobasa, tuturnya saat ditemuai di aula Polres Tobasa”.

Terlihat aktifitas galian c ilegal jenis tanah urug di desa Sitorus Godang Kec. Silaen diduga milik TPS anggota DPRD Tobasa yang juga Ketua Komisi B yang membidangi pertambangan dan ikut serta dalam Caleg dari Dapil V.

Ribuan Warga Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

Aktifitas galian c jenis tanah urug di desa Pardomuan Kec. Silaen diduga milik pengusaha Lindur Plan beserta Hutahaean (parpidong), aktifitas galian pasir sungai menggunakan mesin pompa di desa Napitupulu Kec. Silaen diduga milik bermarga Napitupulu, galian pasir menggunakan mesin pompa di dusun Huta Ginjang desa Pardomuan, Kec. Silaen diduga milik bermarga Silalahi (oknum aparat) dan ditambah lagi galian pasir sungai dengan menggunakan mesin pompa di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan diguga milik marga Tampubolon. (BP/JPN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *