Headline
Beranda » Berita » Penambangan Pasir di Huta Ginjang Tak kunjung Ada Tindakan Nyata Dari Pemkab Tobasa

Penambangan Pasir di Huta Ginjang Tak kunjung Ada Tindakan Nyata Dari Pemkab Tobasa

Tobasa-BP: Penambangan pasir yang diduga ilegal berlokasi di Dusun Huta Ginjang Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir takkunjung ada tindakan tegas dari Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, padahal sebelumnya aktifitas ini telah dilaporkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Tobasa, kamis 31/01/19.

Aktifitas pernambangan pasir yang menggunakan mesin pompa ini diketahui sudah beroperasi beberapa bulan belakangan ini dan bahkan tahun sebelumnya juga penambangan pasir ini sudah sempat diberhentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun saat ini kembali lagi beroperasi tampa mengantongi izin resmi.

Diketahui penambangan pasir ini diduga milik oknum aparat bermarga Silalahi.

OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution Akhirnya Buka Suara

“Marga Silalahi yang punya pompa ini lae, gak kenal kalian sama dia?? Koramilnya abang itu,” tutur pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya saat bekerja dilokasi penambangan sambil mengoperasikan mesin pompa penyedot pasir.

Penelusuran harianbatakpos.com dilapangan terlihat satu unit mesin pompa penyedot pasir dan dua unit colt diesel warna merah milik pengusaha BS yang sedang bermuat, diduga pasir tersebut nantinya akan ditumpuk di Stone Crusher yang berada di Bulu Silape Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen. (BP/JPN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *