Daerah Kriminal
Beranda » Berita » Polsek Tj. Pura Tangkap Satu Tersangka Curanmor Satu Lagi Dalam Pengejaran

Polsek Tj. Pura Tangkap Satu Tersangka Curanmor Satu Lagi Dalam Pengejaran

Langkat-BP: Polsek Tanjung Pura berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor an. Eka Purwahadi Syahputra (31) Warga Paluh Gusta Desa. Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura di depan SPBU kec. Hinai pada hari Minggu (10/2) sekitar pukul 19.00Wib

Dari hasil penangkapan Petugas mengamankan Barang Bukti 1 unit Septor R2 Yamaha Vixon No.Pol : BK 5181 ACE, nosin : 3CI-755621, Nomor Rangka : MH33C100BK745262 Warna Hitam.

Saat di Konfirmasi Kapolsek Tanjung AKP Y. surbakti mengatakan Kronologis kejadian pada hari Rabu (2/1) sekitar pukul 21.30 Wib Zun Pausing (18) Warga Dusun III Desa. Suka Maju Kec. Tanjung Pura bersama Istrinya Nadia Sahira (18) sedang berboncengan pada saat di Jalan Umum Depan Mesjid Azizi Kel Pekan Tj. Pura tepatnya depan pangkas Rian (20) warga Belakang Mesjid Azizi Kec. Tanjung Pura yang melihat kejadian tersebut, dimana tiba-tiba saja Zun Pausing bersama Istrinya dihadang Mobil yang tidak diketahui Plat Polisi, lalu turun 4 orang laki laki. Lalu korban dipaksa naik ke dalam mobil, sedang istri korban di tinggal di TKP. Selanjutnya Septor Korban dibawa pergi, sedangkan korban di Bawa ke arah Stabat. Sampai di Desa Cempa Korban diturunkan, sedang pelaku langsung pergi ke arah Stabat.

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Selanjutnya Zun Pausing kembali menemui Istrinya Nadia Siahira bersama Tukang Pangkas Rias yang juga menjadi saksi dan mendatangi Polsek Tanjung Pura membuat pengaduan DASAR : LP/ 01 / I / 2019/SU/LKT/Sek.Pura, tgl 02 Jan 2019.

Tertangkapnya Tsk Eka Purwahadi Syahputra pada hari Minggu (10/2) sekitar Pukul 19.00 wib. Pada saat Korban Zun Pausing saat mengendarai sepeda motor berpapasan dengan Tsk Eka yang saat itu menaiki Sepda motor Yamaha Vixon warna Hitam, kemudian Zun Pausing lalu korban menghubungi Polsek Tj. Pura. Selanjutnya Opsnal Tj. Pura selanjutnya Petugas melakukan pengejaran Septor yg dibawa Tsk. tiba di Depan SPBU Desa Cempa Kec. Hinai, sepeda motor dapat di kejar dan langsung diamankan. Setelah diperiksa No. Rangka dan No. Mesin, diketahui sesuai dgn Septor milik Zun Pausing. Namun Cat septor telah di rubah dari warna hitam menjadi warna merah.

Selanjutnya Eka Purwahadi Syahputra berikut Septor dibawa ke Polsek Tj. Pura pada saat di introgasi Tsk Eka mengatakan rekannya yang ikut bekerja sama Yusuf Daulay (40) Warga Batu 8 Gohor samai saat ini belum tertangkap dan masih dilakukan pengejaran untuk Kedua Tersangka Yusuf Daulay dikenakan Pasal 365 dan Eka Purwahadi Syahputra dikenakan Pasal 480 kuhpidana sebut Kapolsek. (BP/L1)

Profil Andrei Angouw, Wali Kota Terpilih Pilkada Manado

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *