Medan-BP: Kebijakan Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM yang bakal merumahkan dan memangkas 11 ribu lebih tenaga honor di jajajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, dinilai “keblinger” dan tidak manusiawi sehingga kinerja tenaga honor melemah dan tidak bersemangat.
” Kebijakan pemangkasan dan merumahkan telah dilakukan terhadap 1.200 lebih tenaga honor di Dinas PU Kota Medan sehingga sudah sebulan ini menjadi pengangguran baru dan nasibnya tidak jelas serta terkatung-katung,” pungkas Ketua Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi Aritonang,SH kepada wartawan di Medan, Selasa (26/2/1019).
Aritonang menjelaskan, keluhan beberapa PHL di Dinas PU Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan itu berasal dari tenaga honor yang sudah mengabdi 1 sampai 5 tahun dan bertugas di beberapa UPT yang tersebar di beberapa Kecamatan.
Sejak adanya kebijakan baru dari Sekda Kota Medan itu, nasib mereka menjadi terkatung-katung dan tidak jelas. Apalagi, pihak Dinas PU Kota Medan seperti lepas tangan dan tidak menghiraukan keluhan tenaga honor pasca diberlakukannya kebijakan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman tersebut.
Seharusnya, Sekda Kota Medan punya hati nurani dan tidak semudah itu merumahkan tenaga honor karena bagaimanapun mereka tumpuan dan menghidupi keluarganya dengan bekerja sebagaimana tupoksi yang diberikan oleh atasannya atau Kepala Bagian di setiap UPT masing-masing.
” Kita sangat prihatin dengan kebijakan Sekda Kota Medan dan hendaknya ini dibatalkan oleh Walikota Medan agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan bagi tenaga honor lainnya di Dinas lainnya dalam naungan Pemko Medan,” tegas Aritonang sembari menambahkan dari 1200 honor yang sudah dirumahkan itu mereka telah siap bekerja menjadi tenaga penyelam dan mengorek drainase yang tersumbat.
Ditambahkannya, situasi menjelang pelaksanaan Pilpres dan pemilihan legislatif ini, khususnya di Sumut dan Kota Medan sudah kondunsif dan janganlah karena kebijakan Sekda Kota Medan ini menjadikan situasi menjadi tidak aman lagi.
Seandainya, para tenaga honor itu bersama keluarga dan anak isterinya melakukan protes dan mendatangi Kantor Balai Kota untuk mempertanyakan nasibnya dan kelangsungan hidupnya, ini akan merepotkan dan Pemko Medan menambah permasalahan baru dengan kebijakan Sekda Kota Medan itu.
Aritonang juga menyesalkan sikap Kepala BKD Kota Medan kepada wartawan, baru-baru ini yang menyebutkan Pemko Medan sampai saat ini menganalisis 11.000 tenaga honor. Sedangkan kenyataannya telah merumahkan 1.200 orang tenaga honor yang berada di UPT di Kecamatan.
“Ini jelas pembohongan publik dan perlu dievaluasi kinerjanya,” tegas Aritonang.
Tak Mengerti Kerja
Sedang sebelumnya Kepala BKD Kota Medan Muslim, S Sos kepada wartawan, baru-baru ini menyebutkan, tenaga kontrak yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mengerti kerjanya. Oleh karena itu Pemko Medan melakukan analisis terhadap ribuan tenaga kerja yang berada di sekratriat Pemko Medan seperti di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan UPT.
Muslim juga mengaku berdasar himbauan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman untuk segera melakukan analisis di setiap OPD dan kecamatan yang menerima pekerja kontrak. Namun, hingga kini BKD Medan belum menerima hasil analisis dari masing-masing instansi. Katanya, dari analisis itu akan diketahui sebarapa banyak tenaga kontrak yang diperlukan setiap instansi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sumber Daya Manusia Kota Medan menilai tenaga kontrak yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mengerti kerjanya. Oleh karena itu Pemko Medan melakukan analisis terhadap ribauan tenaga kerja yang berada di sekratriat Pemko Medan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan UPT.
“Jadi tidak ada edaran Sekda merumahkan, tapi minta menganalisis tenaga kontrak,” ucapnya. Ia memisalkan tenaga kontrak yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan. (BP/EI)
Komentar