Medan-BP: Lurah Tj Mulia Hilir Hendra Saputra dan Camat Medan Deli Ferry Suhary terkesan menantang Pemko Medan terkait memaksakan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) XIX Zetro Ilmiawan Tarihoran di daerah tersebut.
Hal itu terungkap setelah wartawan melakukan konfrmasi kepada D Nainggolan selaku Kabid Evaluasi Inspektorat Kota Medan yang dipercayakan menangani permasalahan itu selaku perpanjangan tangan Pemko Medan.
Nainggolan yang dihubungi di Balai Kota Medan, kemarin, menyebutkan, pihak Inspektorat Kota Medan telah menyurati Lurah Hendra Saputra dan Camat Medan Deli Ferry Suhery tetapi belum ada melakukan klarifikasi terkait permasalahan pengangkatan kepala Lingkungan tersebut.
“Kita telah surati keduanya dan sampai saat ini belum ada balasan yang kita terima. Bisa saja, surat itu telah sampai tetapi mereka beralasan belum menerimanya dari bawahan masing-masing. Tetapi begitupun, masalah pengangkatan kepling Zetro ini terus ditelusuri untuk melakukan pemeriksaan,” kata Nainggolan.
Secara terpisah Ketua LSM Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi Nainggolan, SH menyebutkan, beberapa warga di kelurahan dan Kecamatan ada yang menginformasikan bahwa Surat Inspektorat kepada Kelurahan dan Kecamatan, sudah sampai dan seolah-olah seperti disembunyikan dan dirahasiakan.
Hal ini, jelasnya lagi, ada upaya pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk mempeti eskan permasalahan ini dan menutup-nutupi persoalan yang sebenarnya yang telah menzolimi calon Kepling Masta Simanjuntak yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat dukungan lebih dari 300 warga Lingkungan XIX.
“Jika memang betul ada upaya diskriminasi terhadap Masta Simanjutak sebagaimana data yang telah disampaikan ke pihak Tata pemerintahan (Tapem) dan Inspektorat Kota Medan, kita minta Lurah dan Camat dicopot jabatannya oleh Walikota Medan,” tegas Aritonang.
Pasalnya, keduanya telah menghalang-halangi hak warga yang semula didukung tetapi ditengah jalan disingkirkan dengan alasan yang tidak masuk akal dan dibuat-buat serta melecehkan harkat martabata seorang perempuan.
Diungkapkannya, pengangkatan Zetro sebagai kepling, dinilai juga cacat hukum karena tidak berdomisili di lingkungan (XIX) bahkan penduduk luar dari lingkungan itu. Hal ini, perlu dicek data base Kepling Jetro dan diduga keras keberadaan Jetro menjadi Kepling juga karena ada kedekatan keluarga dengan Camat Medan Deli.
Demikian juga sebagaimana Persyaratan Usia, Masta Simanjutak dinilai usianya sesuai Undang-undang dan baru berusia 50 tahun dan tidak ada sangkut pautnya dengan Perwal tentang batas umur minimal sehingga menghalanginya untuk maju sebagai Kepala Liingkungan.
“Kita minta pihak Inspektorat bekerja maksimal dan jika terbukti tidak sesuai prosdur pengangkatan Jetro sebagai kepling ditangguhkan segera dan menggantinya dengan orang yang sudah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang,” tegas Aritonang. (BP/EI)
Komentar